Melakukan evaluasi dan pembinaan penatausahaan Bendahara Pengeluaran SKPD,
melakukan rekonsiliasi realisasi belanja dan pengelolaan kas Bendahara SKPD, melakukan
rekonsiliasi atas pemotongan dan pelaporan pajak, melakukan pembinaan pengelolaan kas kepada
Bendahara SKPD, melakukan pembinaan dan evaluasi pertanggungjawaban fungsional Bendahara
SKPD sewaktu-waktu apabila dibutuhkan, adalah tujuan diterapkannya inovasi ini.
Manfaat yang diperoleh dari penerapan inovasi ini yaitu sebagai pengawasan internal pada
OPD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang meliputi perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban atas belanja daerah dalam
menunjang pelayanan publik dengan sistem pengelolaan keuangan daerah yang transparan,
akuntabel, dan berkualitas dalam mendukung Good Governance.
Hasil Inovasi meliputi meningkatkan kualitas dan sinergitas pengelolaan keuangan dan aset
daerah pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dan juga Meningkatkan
sistem pengendalian intern serta meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya pengelola
keuangan dan aset daerah.