E – Musrenbang

Aplikasi ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Manfaat yang bisa didapatkan dari aplikasi e-Musrenbang ini, semisal penyusunan laporan yang
dahulu dilakukan secara manual memakan waktu yang lama, namun dengan bantuan aplikasi ini
semua data dapat diinput dan diakses hanya dalam hitungan detik.
Data dapat diekspor ke dalam bentuk file excel sehingga memudahkan dalam penyusunan
laporan. Selain itu, Aplikasi e-Musrenbang dapat diakses dengan mudah melalui berbagai perangkat
dan dapat diinput dari mana saja secara online. E-Musrenbang juga mampu diintegrasikan dengan
sistem informasi lain seperti aplikasi perencanaan serta aplikasi monitoring dan evaluasi.
Hal ini akan menjaga konsistensi data mulai dari perencanaan hingga realisasi kegiatan
pembangunan. Sistem ini juga akan menjaga kesesuaian data RKPD.
e-Musrenbang sendiri memiliki beberapa level pengguna sesuai dengan kapasitas dan
kewenangannya. Secara lebih detail, aplikasi e-Musrenbang memiliki berbagai macam keunggulan
yang memudahkan performa kinerja, seperti : Memiliki alur tahapan musrenbang yang sistematis
mulai dari Musrenbang Kecamatan, Musrenbang Kabupaten, hingga penyusunan rancangan awal
RKPD; Memiliki fitur manajemen penjadwalan pada tiap tahapan Musrenbang; Memiliki fasilitas
untuk melakukan verifikasi terhadap usulan; Memiliki fitur pengarsipan untuk mengarsipkan usulan
yang tidak disetujui; Memiliki fitur migrasi data antar tahapan sehingga tidak ada double entry yang
dapat berakibat pada inkonsistensi data; Dapat mengakomodir pengajuan usulan dari level Desa,
Kelurahan maupun Kecamatan; Memiliki modul agregasi yang bisa memetakan usulan-usulan ke
dalam format program dan kegiatan; Memiliki fitur cetak data dengan berbagai format laporan, dan
Siap diintegrasikan dengan aplikasi SIPD untuk meminimalisir terjadinya double entry.
Dengan adanya aplikasi e-Musrenbang ini, Bappeda dapat memaksimalkan fungsinya sebagai
perencana, pengendali, evaluator dan semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan Musrenbang
karena semua telah disusun otomatis dalam sistem dan sistem juga mampu menyajikan output yang
informatif bagi berbagai pihak.
Pemerintah menjadi terbantu dalam penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana
kegiatan terhadap rancangan RKPD Kabupaten/Kota.