MPS :Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades

Dinamika ajang pemilihan baik pemilihan umum, pilkada maupun pilkades kadang-kadang
menyisakan ketidakpuasaan dari peserta pemilihan baik berupa klarifikasi, tuntutan untuk
mendiskualifikasi lawan tanding baik lewat jalur formal maupun tidak formal, walaupun regulasi dan
tahapan pemilu telah disusun dengan baik.
Memperhatikan pengalaman sebelumnya bahwa sengketa pilkades seringkali berakhir di
pengadilan umum yang memakan waktu dan biaya yang tidak murah memberi imbas pada semakin
lamanya ketidakpastian dalam masyarakat sehingga berpengaruh pada kondusifitas dalam
masyarakat dan rujukan kajian serta optimalisasi ruang yang diberikan regulasi yang memberi
wewenang kepada bupati untuk menyelesaikan sengketa pilkades maka Pemerintah Daerah
menyusun rancang bangun penyelesaian sengketa pilkades yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa terinspirasi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa
pemilu.
Inovasi yang diberi nama Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades (MPS Pilkades) ini dalam
penerapannya mengikuti tata acara beracara di pengadilan umum.
Sebelum sengketa diselesaikan di Majelis Penyesaian Sengketa, terlebih dahulu Panitia
Pemilihan Kepala Desa melakukan gelar perkara untuk memutuskan apa sengketa layak diselesaikan
MPS atau tidak karena MPS ini hanya menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan hasil
pemilihan.
Inovasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini bertujuan menghadirkan media
penyelesaian sengketa pilkades yang murah, dekat dengan masyarakat dan mengedepankan
penyelesaian secara kekeluargaan serta hasil sidang dapat diproses dengan cepat sehingga tidak
berlarut-larut yang mengganggu kondusifitas masyarakat