AGEN GOTONG ROYONG

Agen Gotong Royong merupakan salah satu instrument pelaksana Program Daerah
Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) sejak Tahun 2016 melaksanakan program – program
kerakyatan seperti Pembangunan jamban bagi masyarakat yang tidak memiliki jamban layak, Pariri
Lansia, Pariri Disabilitas, Bariri Tani, Bariri Ternak, Bariri Nelayan, Bariri UMKM, Rehab Rumah
Tidak Layak Huni, Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, dalam upaya mencapai Visi dan Misi Kepala
Daerah, “Terwujudnya Pemenuhan Hak – Hak Dasar Masyarakat yang Berkeadilan menuju
Kabupaten Sumbawa Barat Sejahtera berlandaskan Gotong Royong”.
Keberadaan Agen Gotong Royong sebagai penggerak dan pelaksana gotong royong mandiri,
stimulant, dan padat karya di wilayah peliuk. Agen Gotong Royong terdiri dari Agen Gotong Royong
Pelayanan, Agen Gotong Royong Pemberdayaan, dan Agen Gotong Royong Pembangunan, yang
memiliki tugas dan fungsi masing – masing. Dengan wilayah kerja pada 228 Posyandu Gotong
Royong, sebanyak 700 Agen Gotong Royong dengan komposisi 16 Agen Gotong Royong tingkat
Kecamatan dan 684 Agen Gotong Royong tingkat Peliuk tersebar di 8 Kecamatan se – Kabupaten
Sumbawa Barat, sebagai kolaborator pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, perangkat
desa terkecil, dan aktor – aktor penggerak lainnya. Secara umum, tugas dan fungsi Agen Gotong
Royong antara lain meliputi : sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat, motivator dan
penggerak serta pembimbing masyarakat dalam pelayanan, pemberdayaan dan Pembangunan
masyarakat, penumbuhkembang prakarsa, swadaya, dan gotong royong masyarakat, pendamping
pelaksanaan kegiatan PDPGR.
Keberadaan Agen Gotong Royong dikuatkan oleh Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021
tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Program Daerah
Pemberdayaan Gotong Royong serta regulasi turunannya