Posyandu Gotong Royong

Komitmen dan prakarsa Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam revitalisasi Posyandu
diwujudkan dalam bentuk perubahan kelembagaan dan fungsi Posyandu menjadi Posyandu Gotong
Royong.
Posyandu gotong royong adalah wadah bersama masyarakat untuk melaksanakan kegiatan
pelayanan, pemberdayaan dan Pembangunan masyarakat di segala bidang yang diselenggarakan
dari, oleh dan untuk masyarakat bersama dengan 700 Agen Gotong Royong, petugas kesehatan,
kader posyandu, penyuluh pertanian/perikanan/KB/PKH, pendamping desa, dan aktor-aktor
strategis lainnya yang ada di desa/kelurahan pada 228 Posyandu Gotong Royong.
Perluasan cakupan dan jangkauan layanan posyandu dari semula terbatas pada bidang
kesehatan menjadi seluruh bidang yang menjadi urusan pemerintah daerah dilaksanakan pada tingkat
komunitas (peliuk) dalam upaya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di bidang ekonomi, sosial,
budaya, politik, dan hak dasar lainnya.
Penambahan dan perluasan cakupan layanan ini dimaksudkan untuk mendekatkan layanan
kepada masyarakat guna mempercepat pemenuhan hak-hak dasar masyarakat terutama pada lapisan
masyarakat paling bawah (komunitas) yang selama ini sulit dalam memperoleh akses layanan dasar
karena jarak, waktu, biaya, dan berbagai keterbatasan lain yang dimilikinya, seperti pada warga
penyandang PMKS (disabilitas, lansia, perempuan kepala keluarga, dan kelompok rentan lainnya).
Selain itu, dimaksudkan untuk memperluas layanan agar seluruh masyarakat dapat “terlayani”
bukan hanya dalam layanan bidang kesehatan akan tetapi layanan lainnya yang menjadi kebutuhan
dan permasalahan yang berkembang di masyarakat. Perluasan pelibatan para aktor strategis ini
dimaksudkan pula untuk mendorong terbangunnya sinergisitas dan kolaborasi antar aktor strategis
dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat pada tingkat komunitas serta untuk
memperkuat kelembagaan posyandu itu sendiri sebagai pusat pelayanan, pemberdayaan dan
pembangunan masyarakat.