Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau disingkat LKPM adalah laporan mengenai
perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang
menjadi kewajiban pelaku usaha sesuai amanat Undang – Undang No.25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal.
Masih rendahnya pelapor LKPM pada 2 (dua) tahun terakhir menjadi latar belakang lahirnya
inovasi ini. Adapun langkah – langkah yang dilakukan meliputi pelaksanaan pembinaan dalam
bentuk bimbingan teknis, penyediaan Klinik LKPM, dan pelaksanaan LKPM Mobile itu sendiri di
Kecamatan dengan PMA dan PMDN terbanyak.
Inovasi ini adalah kolaborasi Bidang di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu
Pintu yang bertujuan mendekatkan dan mempercepat layanan LKPM dan layanan perizinan kepada
pelaku usaha, terkendalinya penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah, terbinanya pelaku
usaha, serta terpantaunya penanaman modal.
Hasil inovasi adalah terselenggaranya kegiatan penyuluhan kepada masyarakat/pelaku
usaha/penanaman Modal terkait perizinan berusaha berbasis resiko dan tata cara pengisian dan
pelaporan LKPM bagi peserta di Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 400 pelaku usaha/penanaman
modal, terselenggaranya kegiatan rekapitulasi realisasi investasi dari pelaku secara data bergerak dan
periode pelaporan, penyediaan sarana konsultasi dan pelaporan LKPM melalui Klinik LKPM yang
diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Sumbawa Barat dalam melaporkan LKPM, tersedianya mekanisme pengaduan pelaku usahanya
sehingga dapat dilaporkan secara resmi melalui portal akun OSS pelaku usaha masing-masing, dan
tersusunnya kompilasi dan realisasi investasi daerah melalui pemberian penyuluhan /bimbingan
teknis kepada pelaku usaha melalui pelaporan LKPM yang disampaikan secara daring dan
berdasarkan periode pelaporan