Sumber daya manusia di Desa dalam pengelolaan keuangan desa masih kurang,
pertanggungjawaban APB Desa sering terlambat, pemahaman yang masih kurang terkait dengan
pengelolaan keuangan Desa, dan peraturan terkait keuangan Desa yang sering berubah, adalah
beberapa persoalan di lapangan yang memantik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam
menciptakan inovasi Monitoring dan Evaluasi Keuangan Desa (MOTEK DESA).
Sehingga MOTEK DESA dalam penerapannya memberikan pembinaan dan pendampingan
kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, melakukan monitoring dan evaluasi pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan desa agar tepat waktu dan akuntabel, meningkatkan pemahaman terkait
pengelolaan keuangan desa, dan memberikan pemahaman serta sosialisasi terhadap peraturan –
peraturan terbaru pengelolaan keuangan desa.
Adapun indikator keberhasilan MOTEK DESA dapat dilihat dari aspek perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.