Inovasi Badan Kepegawaian P Sumber Daya Manusia ini adalah inovasi tata kelola pemerintah
daerah dalam menjawab permasalahan pelaksanaan perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai
ASN yang semula secara manual terkendala teknis berupa kesalahan penghitungan, memakan waktu
relatif lama, serta pemahaman pengelola yang belum optimal sehingga berimbas pada kurang efektif
dan efisiennya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam bidang urusan
kepegawaian terutama dalam mendukung optimalisasi pelayanan publik secara berkelanjutan.
Keluaran/Output berupa data tingkat kehadiran yang bersumber dari aplikasi sistem informasi
absensi online semula dieksport secara manual dengan melakukan sinkronisasi data secara manual.
Dengan adanya inovasi ini, proses eksport data disiplin dilakukan dengan cara mengupload data ke
sistem perhitungan TPP ASN secara elektronik.
Begitu juga dengan Keluaran/Output berupa data realisasi kinerja aparatur yang bersumber
dari aplikasi e-Kinerja Sumbawa Barat dieksport dengan cara manual yang dilakukan oleh pengelola
kinerja setiap perangkat daerah.
Dengan adanya inovasi ini, prosesnya yaitu setiap Pegawai ASN maupun Pejabat penilai
melakukan approval terhadap realisasi kinerja bulanan pada akun aplikasi e-Kinerja masing masing
dan sistem langsung membawa data tersebut ke sistem perhitungan TPP ASN secara otomatis.
Keluaran/Output dari kedua aplikasi tersebut semula dilakukan secara manual oleh pengelola
keuangan atau pengelola kinerja perangkat daerah.
Adapun unsur pembaharuan dalam inovasi ini diantaranya keluaran tersebut akan dikelola oleh
aplikasi TPPE secara otomatis untuk menghasilkan data pembayaran TPP ASN yang terdiri dari
komponen disiplin aparatur dan produktifitas kerja.
Keunggulan dari inovasi ini adalah mendukung pencapaian RKPD Tahun 2020, 2021, dan
2022, mendukung pelaksanaan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta menjadi
data pembinaan dan pengembangan manajemen ASN secara berkelanjutan. Agar inovasi ini efektif
dan efisien, BKPSDM melaksanakan monitoring internal dan eksternal secara berkala, sehingga
inovasi ini optimal bermanfaat menghasilkan data perhitungan besaran pembayaran TPP ASN yang
valid dan akuntabel, proses penghitungan dan pengajuan pembayaran TPP ASN yang lebih cepat dan
akurat, terciptanya mekanisme kerja yang lebih adaptif, inovatif, dan kolaboratif, serta tersedianya
bahan pertimbangan arah pengembangan berkelanjutan dalam manajemen ASN. Inovasi ini sudah
direplikasi oleh daerah lain, yaitu oleh Pemerintah Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat.